SYARAT DAN KETENTUAN DALAM MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)



SYARAT DAN KETENTUAN DALAM MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) | SKCK Adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. SKCK diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia, SKCK biasanya berguna sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan. SKCK memiliki masa berlaku yaitu selama enam bulan, dan jika masa berlakunya habis dan masih memungkinkan maka bisa diperpanjang. Dalam membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yaitu bisa datang langsung ke loket layanan SKCK di kantor kepolisian yang ditunjuk dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan atau bisa mengajukan secara online di alamat resminya berikut ini : https://skck.polri.go.id/registrasi  untuk informasi lengkap mengenai persayaratan dan ketentuanya adalah sebagai berukut :


Syarat dan Ketentuan

A. PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI
(Warga Negara Indonesia))
  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian
  • Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)


B. PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA
Persyaratan catatan pidana untuk warga negara asing
  • Pengambilan rumus sidik jari Dari Kepolisian setempat 
  • Rumus sidik jari dari polisi setempat
  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan / instansi 
  • Surat sponsor dari perusahaan dan fotokopi KTP
  • Fotokopi PASSPOR 
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS / KITAP Izin 
  • fotokopi / Kitap imigrasi indonesia
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Italia 
  • Fotokopi sertifikat laporan (STM) kepolisian
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI 
  • IMTA (Izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar (LATAR BELAKANG KUNING) 
  • Foto ukuran 4 X 6, 6 buah dengan latar belakang kuning.
  • Catatan untuk Negara Negara Indonesia (WNI):

Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan:
  1. Melamar / penyelesaian administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan visa / keperluan lain yang penting antar negara

Polsek / Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP / SIM pemohon.
Catatan untuk Warga Negara (WNA) / Catatan untuk Warga Negara Asing :
  1. Jika sponsor adalah suami atau istri / Jika sponsor adalah suami atau istri
  2. Membawa fotokopi sertifikat pernikahan 
  3. Bawa fotokopi surat nikah.
  4. Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri 
  5. Bawalah fotokopi KTP mensponsori suami / istri
Demikian adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika anda akan membuat SKCK, 
Semoga bermanfaat

sumber informasi : https://skck.polri.go.id


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN DALAM MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)"