Kriteria Penilaian Karakter Siswa


Kriteria Penilaian Karakter Siswa |Salam jumpa kembali bapak ibu guru tidak terasa Penilaian Akhir Semester sudah di depan mata, ternyata ada yang baru dengan fitur penilaian di kurikulum terbaru kita diantara yang terbaru tersebut adalah tentang penilaian karakter siswa berdasar pada Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka di bawah ini akan dijelaskan tentang mekanisme penilaian pendidikan karakter 

a.    Hasil penilaian PPK dalam bentuk deskripsi.
b.   Deskripsi karakter terdiri atas kelebihan dan keunikan dari setiap peserta didik, baik yang terjadi di dalam dan di luar sekolah. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, yang dapat memotivasi peserta didik dalam mengembangkan karakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas.



a.    Langkah-langkah untuk merumuskan deskripsi penilaian karakter selama satu semester sebagai berikut.

1)   Guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI (waktu PKL) mengamati, mengumpulkan data, dan membuat catatan-catatan singkat mengenai kelebihan dan keunikan peserta didik dalam jurnal;
2)   Hasil catatan singkat di atas dilaporkan kepada wali kelas;
3)   Wali kelas merekap kelebihan dan keunikan setiap peserta didik berdasarkan laporan singkat dari guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI;
4)   Wali kelas membuat rumusan deskripsi dan hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan perkembangan karakter setiap akhir semester.
b.   Laporan Perkembangan Karakter
Laporan perkembangan karakter merupakan catatan perilaku/karakter peserta didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan, berisi kelebihan dan atau keunikan peserta didik dan atau memotivasi peserta didik untuk penguatan karakter dan atau kompetensi.
Pengisian laporan perkembangan karakter sebagai berikut.
1)   Laporan berisi nilai-nilai karakter berupa kelebihan dan keunikan peserta didik.
2)   Sumber informasi untuk catatan karakter dapat diperoleh dari catatan (jurnal) guru dan atau dokumen portofolio (dokumen keikutsertaan, piagam, sertifikat kegiatan) peserta didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan.
3)   Laporan berbentuk narasi (maksimal 1 halaman) yang ditulis dalam kalimat positif.
4)   Pada bagian atas laporan, ditulis identitas peserta didik dan dapat dilengkapi dengan foto keunikan aktivitas peserta didik.
5)   Laporan perkembangan karakter disiapkan dan ditandatangani oleh wali kelas setiap akhir semester.
Contoh deskripsi laporan perkembangan karakter peserta didik.


Materi ini didapat dari materi diklat yang ada di halaman SIM GPO, jika bapak ibu berkenan mengunduh, pada link di bawah ini sudah kami sediakan, semoga bermanfaat.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Penilaian Karakter Siswa"