SURAT EDARAN tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GERAKAN LITERASI SEKOLAH Dl PROVINSI/KABUPATEN/KOTA



SURAT EDARAN
NOMOR: 5748/D/BS/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GERAKAN LITERASI SEKOLAH Dl PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; seluruh Indonesia
Dalam rangka penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Gerakan Literasi Sekolah. Guna mendukung pelaksanaan program dimaksud perlu dibentuk Satuan Tugas Gerakan Literasi Sekolah (Satgas GLS) baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami menghimbau agar dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya membentuk Satgas GLS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satgas GLS di tingkat provinsi/kabupaten/kota merupakan salah satu wujud kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program Gerakan Literasi Sekolah.
2. Satgas GLS di tingkat provinsi/kabupaten/kota diorganisasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai kewenangannya.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan tim dengan surat penugasan resmi.
4. Satgas GLS di tingkat provinsi/kabupaten/kota di bawah koordinasi langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
5. Dalam melaksanakan tugas, Satgas GLS Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sesuai wilayahnya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Bagi yang berminat dan membutuhkan filenya dalam bentuk ms. word unduh di sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT EDARAN tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GERAKAN LITERASI SEKOLAH Dl PROVINSI/KABUPATEN/KOTA"