diJuknis BOS Tahun 2020 Penyaluran oleh Pemerintah Pusat Pembayaran Guru...

info terbaru Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 | Penyaluran langsung dari Pemerintah Pusat tidak lagi melalui Provinsi lagi dan Pembayaran Guru Honorer Maks bertambah 35 % dari yang sebelumnya maksimal hanya 15% sekarang menjadi maksimal 50%

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "diJuknis BOS Tahun 2020 Penyaluran oleh Pemerintah Pusat Pembayaran Guru..."