BATAS WAKTU UPDATE DATA DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK PENERIMA TPG DAN TKG TANGGAL 28 FEBRUARI 2018.

BATAS WAKTU UPDATE DATA DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK PENERIMA TPG DAN TKG TANGGAL 28 FEBRUARI 2018.

Berdasarkan surat edaran Ditjen GTK No. 0857/B3.4/GT/2018 Tertanggal 31 Januari 2018, bahwa informasi pengecekan dan update data pada aplikasi Dapodik harus selesai sebelum tanggal 28 Februari 2018. Update data dapodik dimaksudkan untuk persiapan mengenai penerbitan Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Penerima Tunjangan Khusus Guru yang berada di daerah khusus. Informasi ini terkhusus ditunjukan pada guru PNS, TPG dan TKG. Karenanya kepada seluruh guru yang sudah berhak mendapatkannya agar segera mengecek dan melakukan perbaikan sekaligus pembaharuan. Diharapkan dengan pemberitahuan ini tidak ada lagi kesalahan pada saat dilakukan verifikasi data.


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, untuk lebih jelasnya silahkan bisa lihat suratnya di lampiran di bawah ini :

surat edaran Ditjen GTK No. 0857/B3.4/GT/2018



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BATAS WAKTU UPDATE DATA DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK PENERIMA TPG DAN TKG TANGGAL 28 FEBRUARI 2018."